KLIKMEDIANET.COM --- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang manfaatnya langsung menyentuh masyarakat. Di awal implementasi, bantuan diberikan berupa uang tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
Peraturan baru tersebut mengatur dana PIP yang akan dicairkan menjadi 3 kali dalam setahun namun berdasarkan kategori sumber data siswa. Dengan kata, bukan dana PIP-nya yang dicairkan 3 kali dalam setahun
Agar dana PIP untuk siswa SD-SMK bisa cair sebesar Rp450 ribu-Rp1 juta, penerima PIP sebelumnya harus melakukan aktivasi KIP dengan beberapa cara mudah ini.
Siswa SD-SMK penerima Bansos PIP harus melakukan aktivasi agar dana senilai Rp450 ribu sampai Rp1 juta bisa cair.
Pemerintah telah menunjuk BNI dan BRi sebagai wadah untuk mencairkan dana PIP bagi siswa SD-SMK ini.
Akan tetapi kenyataan di lapangan, banyak siswa maupun orang tua siswa yang tidak mengerti cara menggunakan KIP agar dana PIP bisa cair.
Karena itulah butuh adanya sosialisasi mengenai aktivasi KIP agar Siswa SD-SMK penerima PIP bisa mencairkan dana sebesar Rp450 ribu-Rp1 juta.
Hal ini juga disampaikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sebagaimana dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id.
“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat dari PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen,” kata Thamrin Kasman.
Berikut cara melakukan aktivasi KIP yang menjadi kartu identitas sah bagi siswa SD-SMK penerima bansos PIP:
- Siswa SD-SMK membawa KIP ke sekolah untuk mendaftar.
- Pihak sekolah siswa SD-SMK mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIPyang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud
- Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIPdan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
- Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIPke sekolah.
- Sekolah menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Bank Penyalur.
- Siswa SD- SMK membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIPke Bank BRI atau BNI untuk melakukan pencairan dana bansos PIP
Setelah melakukan aktivasi, siswa SD-SMK bisa melakukan pengecekan data penerima Bansos PIP, berikut tata caranya:
1.Login ke alamat pip.kemdikbud.go.id